Pramuka Pandegaeriksa
Pandega adalah golongan
Pramuka setelah
Penegak.
Anggota Pramuka yang termasuk dalam golongan ini adalah yang berusia
dari 18 tahun sampai dengan 22 tahun. Pramuka Pandega memiliki jenis
kegiatan yang sama dan dilakukan bersama-sama dengan Pramuka Penegak.
Pembinaan Pramuka Pandega dilakukan mulai dari tingkat
Gugusdepan dalam satuan yang disebut
Racana, dan di tingkat
Kwartir dapat mengikuti
Satuan Karya dan
Dewan Kerja
Satuan
Pramuka Pandega dihimpun di
gugusdepan dalam satuan yang disebut
Racana. Racana dikelola oleh
Dewan Racana
yang terdiri dari anggota racana yang telah dilantik menjadi Pandega.
Racana ini dipimpin oleh seorang Ketua, seorang Sekretaris, seorang
bendahara, dan seorang Pemangku Adat. Jika racana memerlukan racana
dapat membentuk satuan terkecil yaitu
reka. Racana dapat dinamai sesuai aspirasi anggota dengan nama yang mencerminkan karakter racana. Di tingkat
Kwartir, Pramuka Pandega dapat bergabung dalam wadah pembinaan
Satuan Karya dan
Dewan Kerja.
Kegiatan
Kegiatan Pramuka Pandega sama dengan kegiatan Pramuka Penegak dan
sebagian besar dilaksanakan bersama-sama. Berikut kegiatan Pramuka
pandega:
- Latihan ketrampilan kepramukaan
- Musyawarah (di Dewan Kerja maupun di Racana)
- Asah Nalar
- Gladian Pimpinan Satuan(DIANPINSAT)
- Raimuna (Rover Moot)
- Perkemahan Wirakarya (Community Development Camp)
- Perkemahan Bhakti (sama dengan Perkemahan Wirakarya tetapi merupakan acara Satuan Karya)
- Jamboree On The Air (JOTA) dan Jamboree On The Internet (JOTI)
Adat
Sebagaimana pada Pramuka Penegak, Pramuka Pandega memiliki
kemandirian untuk membuat peraturan yang berlaku bagi dirinya sendiri
yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bertentangan dengan norma dan
aturan yang lebih tinggi. Aturan tersebut biasa disebut adat, yang
meliputi perilaku sehari-hari, upacara dan prosesi, dan identitas.
Pengelolaan dan pelaksanaan adat di racana adalah tanggung jawab
pemangku adat.
Galeri
-
-
Tanda Pemimpin Reka Utama
-
-
Tanda Wakil Pemimpin Reka
Komentar
Posting Komentar